Allegation of Research Misconduct

Sulawesi Tenggara Educational Journal (SEDUJ) menerapkan prinsip integritas, transparansi, dan keadilan dalam menangani dugaan pelanggaran penelitian dan publikasi ilmiah.

Bentuk Pelanggaran

Dugaan pelanggaran dapat meliputi:

  1. Fabrikasi atau pembuatan data penelitian yang tidak pernah diperoleh.

  2. Falsifikasi atau manipulasi data, prosedur, maupun hasil penelitian.

  3. Plagiasi dan penggunaan karya tanpa atribusi yang memadai.

  4. Pelanggaran persetujuan partisipan dan kerahasiaan data penelitian.

  5. Publikasi ganda atau pengajuan naskah secara bersamaan tanpa pengungkapan.

  6. Manipulasi kepengarangan, sitasi, atau proses penelaahan.

  7. Penyembunyian konflik kepentingan yang relevan.

  8. Penyajian informasi metodologi atau hasil penelitian yang menyesatkan.

Mekanisme Penanganan

Setiap laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada redaksi melalui saluran komunikasi resmi jurnal dengan menyertakan informasi dan bukti yang relevan.

Editor melakukan pemeriksaan awal untuk menilai substansi laporan. Apabila diperlukan, redaksi dapat meminta klarifikasi dari penulis, reviewer, atau pihak terkait.

Penulis yang dilaporkan diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung.

Dalam kasus yang memerlukan investigasi di luar kewenangan jurnal, redaksi dapat meminta keterlibatan institusi penulis atau lembaga yang berwenang.

Keputusan dan Tindakan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, redaksi dapat menetapkan tindakan berupa permintaan revisi, penolakan naskah, koreksi publikasi, pernyataan keprihatinan (expression of concern), atau penarikan kembali artikel.

Penanganan dugaan pelanggaran mempertimbangkan pedoman etika publikasi yang relevan, termasuk prinsip yang dikembangkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).

Setiap keputusan harus didasarkan pada bukti yang memadai, menghindari konflik kepentingan, dan menghormati kerahasiaan pihak yang terlibat.